Senin, 03 Januari 2022

PLUANG - Satu Aplikasi Beragam Investasi


Yuk download Pluang dan dapatkan bonus uang hingga Rp 1 juta.

Masukkan kode referral ini saat pendaftaran : HAPP874952

Download sekarang:

PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)

13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
  9. PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT)
  10. PT Bursa Cripto Prima (BECHIPIN)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU)
  12. PT Triniti Investama Berkat  (BITOCTO)
  13. PT Plutonext Digital Aset (PLUTO NEXT)
Keterangan :
Pada awal Desember 2021, Bappebti telah  membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) sebagai calon pedagang fisik aset kripto. 

Bappebti menyatakan, pembatalan itu dilakukan sebab Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto. 

Selain itu, pada awal Desember 2021 Bappebti juga membatalkan tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima (Bechipin). 

Pembatalan tanda daftar itu dilakukan, sebab Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha yang bersangkutan. 

Perusahaan finansial teknologi, Pluang, mengklarifikasi bahwa perseroan tidak ada hubungan dengan “Peluang Investasi Emas” yang sudah dimasukkan dalam daftar perusahaan yang memalsukan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.

Pihaknya menegaskan bahwa Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). 

Sedangkan kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi langsung oleh Bappebti.. 
Alasan & Risiko Berinvestasi Aset Kripto

Jumlah peminat cryptocurrency terbilang menanjak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia tahun lalu. Baik investor ritel maupun investor institusi mencoba meraup cuan dari aset digital satu ini.

Sayangnya, banyak pihak masih berpandangan sinis terhadap cryptocurrency. Sebagian pihak mengatakan ini adalah gelembung spekulasi atau hanyalah “judi” lantaran cryptocurrency “tidak memiliki bentuk fisik” dan terkesan “tidak nyata”. 

Padahal, investor punya alasan tersendiri untuk berinvestasi cryptocurrency.  

Berikut adalah beberapa contohnya.

3 Alasan Untuk Investasi Cryptocurrency

1. Teknologi Blockchain

Blockchain adalah teknologi yang menghilangkan peran perantara keuangan dalam kegiatannya. Ini memudahkan transaksi seseorang dengan yang lain. 

Apalagi fungsi teknologi blockchain makin berkembang dengan hadirnya fitur kontrak pintar di beberapa teknologi seperti Ethereum. 

Fitur tersebut membuka jalan bagi blockchain untuk menyediakan produk-produk perusahaan jasa keuangan seperti pinjaman, asuransi dan simpanan.  Namun bedanya kegiatan tersebut dilakukan secara terdesentralisasi. 

Oleh karenanya, banyak yang beranggapan bahwa teknologi blockchain bisa memicu revolusi keuangan di masa depan. Ini menguatkan kepercayaan para pendukungnya bahwa cryptocurrency akan semakin memiliki nilai guna di masa depan.

Berinvestasi di aset kripto adalah cara mereka dalam mendulang cuan sembari mendukung akses jasa keuangan yang lebih mudah di masa depan. 

2. Alat Penyimpan Nilai Alternatif

Bagi sebagian orang, menggenggam uang fiat adalah hal merugikan. Selain karena persediaannya yang tak terbatas, nilainya semakin lama akan tergerus tingkat inflasi.

Namun hal ini tidak berlaku bagi cryptocurrency. Beberapa aset kripto memiliki jumlah terbatas sehingga cocok dijadikan sebagai pilihan dalam menyimpan kekayaan (store of value), contohnya adalah Bitcoin. Aset kripto juga tidak memiliki korelasi secara langsung dengan tingkat inflasi.

Sehingga mereka yang khawatir dengan tingkat inflasi tinggi dan krisis moneter hebat di masa depan bisa menjadikan cryptocurrency sebagai pilihan aset investasinya.

3. Cara Baik Untuk Melatih Mental dalam “Bermain Uang”

Sobat Cuan mungkin paham bahwa pergerakan harga cryptocurrency terbilang kencang. Belum lagi di dalamnya sarat akan kabar burung dan isu yang selalu bikin panik pelaku pasar.

Namun bagi sebagian orang, saat-saat tersebut merupakan ajang belajar yang baik untuk mengurangi risiko dalam trading dan investasi. Menaruh uang di cryptocurrency adalah kesempatan penggemblengan untuk mengutamakan otak ketimbang emosi dalam mengambil keputusan.

5 Risiko Investasi Cryptocurrency

Meski ada alasan untuk menaruh uang di cryptocurrency, terdapat pula bejibun alasan untuk menjauhi aset digital satu ini lantaran risikonya. 

Berikut ini adalah beberapa risiko investasi cryptocurrency yang nampaknya membuat masyarakat menjauhi kelas aset ini. 

1. Gejolak Pasar yang Tinggi
Harga cryptocurrency terus terombang-ambing dan sulit untuk diterka. Kamu pun akan mengalami kesulitan dalam menaksir untung atau rugi dalam berurusan dengan aset satu ini. 

Sobat Cuan bisa melihat beberapa contohnya di gambar di atas. 

Selengkapnya tercatat tujuh peristiwa saat harga Bitcoin terjun bebas: 

Tapi, yang namanya risiko tetap dapat dikurangi. 

Sobat Cuan bisa menekan dampak pergerakan harga aset kripto dengan melakukan diversifikasi aset. 

2. Kejahatan Siber
Cryptocurrency adalah benda yang berbasis teknologi, sehingga investasi ini sangat rentan mengalami peretasan. Jika hal itu terjadi maka koin kripto yang digenggam investor bisa lenyap dan berujung ke kerugian yang amat dalam.  Investor perlu memastikan reputasi platform cryptocurrency sebelum membenamkan uang ke dalamnya.

Peretasan bisa terjadi pada tingkat yang terdesentralisasi mencakup:

Peretasan tingkat protokol: Ini merupakan peretasan yang menyasar platform terdesentralisasi. 

Dalam aktivitas ini, sang peretas berhasil mengelabui tingkat keamanan jaringan untuk menggondol aset kripto. 

Kejahatan ini kerap terjadi ketika protokol tersebut sudah mulai diadopsi oleh komunitas kripto namun kode-kode algoritma yang digunakan masih belum berfungsi dengan baik.

Sebagai contoh, banyak aplikasi DeFi rentan terkena serangan flash loan, yakni serangan di mana sang pelaku memanfaatkan bug di sistem operasi platform tersebut agar bisa meminjam cryptocurrency dari aplikasi DeFi tanpa mengajukan penjaminan terlebih dulu. 

Sementara itu, peretasan di tingkatan sentralisasi terdiri dari:

1. Peretasan di platform bursa kripto atau broker: Peretas bisa mengelabui sistem keamanan sebuah platform tukar-menukar mata uang kripto atau broker. 

Contohnya terjadi pada 2014 lalu ketika terungkap bahwa peretas membobol Bitcoin senilai US$460 juta dari Mt. Gox, yang merupakan bursa Bitcoin terbesar di dunia. 

Peretasan ini bukan terjadi di dalam protokol Bitcoin, melainkan terjadi di institusi yang menggenggam Bitcoin. Maka pemilihan platform kripto adalah hal penting sebelum Sobat Cuan berinvestasi. 

2. Peretasan di ponsel pintar atau aplikasi: Ponsel pintar sangat rentan diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh karenanya, Sobat Cuan perlu meningkatkan standar keamanan ponsel pintar. Hal ini sama pentingnya dengan melindungi akun rekening bank milikmu.

Aplikasi Pluang selalu memastikan bahwa aset kripto penggunanya selalu aman dari risiko keamanan. 

Oleh karenanya, Pluang selalu bekerja sama dengan bursa kripto kelas dunia yang mampu menyimpan dan menahan aset kripto pengguna dengan tingkat keamanan yang andal. Seluruh bursa kripto tersebut sudah terdaftar di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Untuk mencegah risiko keamanan di dalam aplikasi, Pluang selalu memeriksa faktor keamanan lintas sistem untuk mencegah terjadinya kecurangan. 

Pluang juga memberlakukan dua lapis otentifikasi (two-layer authentification) ketika pengguna ingin login atau mendaftar di aplikasi Pluang.

Pluang pun memberlakukan aturan yang ketat untuk melindungi keamanan penggunanya, misalnya memblokir akun pengguna jika salah memasukkan nomor PIN hingga 10 kali. 

3. Waspada Bursa Tipu-Tipu
Cryptocurrency boleh jadi sedang naik daun. Namun sayangnya, pasti akan ada saja oknum-oknum tak bertanggung jawab yang muncul untuk memanfaatkannya. Caranya adalah dengan merayu investor menaruh uang di platform-platform cryptocurrency bodong. 

Terdapat beberapa contoh praktik penipuan yang bisa terjadi di pasar yang tidak diatur. 

Ketika Initial Coin Offering (ICO) marak pada 2017, beberapa penerbit koin baru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri uang investor bermodus iming-iming imbal hasil investasi yang tak masuk akal. 

Hal seperti ini bisa terjadi lantaran penerbit cryptocurrency tidak diharuskan menyediakan informasi memadai tentang latar belakang aset kripto baru tersebut. 

Mereka bisa mengabaikan hal tersebut karena tidak ada peraturan yang mengatur tata cara penerbitan koin-koin baru di pasar kripto. 

Sistem penghimpunan dana publik ini sangat berbeda dibandingkan aturan di pasar modal, di mana perusahaan-perusahaan terbuka wajib membeberkan sejumlah informasi perusahaan sebelum melempar sahamnya ke publik.

Pada 2017, pengawas pasar modal AS, the US Security and Exchange Commission (SEC), berhasil menghentikan kegiatan ICO sebuah perusahaan rintisan kripto bernama PlexCorps. 

Penyelidikan SEC menemukan bahwa platform tersebut memberi iming-iming imbal hasil sebesar 13 kali lipat kepada ribuan investor, sehingga kegiatan itu sudah dianggap mengarah ke tindakan penipuan siber dengan janji palsu.

Ini merupakan pertama kalinya SEC menangkap praktik penipuan di kegiatan ICO.

4. Pengguna Tidak Bisa Memulihkan Transaksi Nyasar 

Jagat cryptocurrency memiliki sifat terdesentralisasi dan kegiatan di dalamnya tidak diatur dan diawasi oleh regulator tertentu. 

Berbeda dengan jasa keuangan, di mana seluruh kegiatannya diawasi dan diregulasi oleh suatu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibatnya, tidak ada satu pun pihak yang mampu mengintervensi ketika terjadi ketidakseimbangan pasar atau tindakan kriminal yang menyebabkan kerugian besar di pasar aset kripto. 

Selain itu pengguna tidak bisa mencari bantuan ketika melakukan kesalahan transaksi atau mengirimkan aset kripto ke alamat yang salah. 

5. Hambatan Regulasi di Beberapa Negara
Karena kegiatan cryptocurrency susah diawasi, maka beberapa negara memutuskan untuk melarang atau membatasi aktivitas yang berkaitan dengan aset digital ini.

Contohnya adalah Cina yang melarang transaksi cryptocurrency sejak tahun 2017. 

Selain itu, beberapa negara lain pun melarang platform trading cryptocurrency untuk beroperasi dengan dalih bahwa kegiatan berbau aset kripto “tidak sesuai dengan keadaan negara tersebut”.

Berita pelarangan kripto oleh sebuah negara adikuasa seperti Cina atau AS akan menjadi pemicu pergerakan harga cryptocurrency. Ini dikarenakan kebanyakan permintaan dan penawaran di pasar crypto digerakkan oleh warga negara AS dan Cina.

Jika Cina melarang seluruh kegiatan berbau cryptocurrency, maka akan ada sebagian besar permintaan aset kripto yang lenyap begitu saja dan harga akan jatuh. 

Contohnya terjadi pada Juni 2021, ketika penindakan kegiatan kripto di China membuat harga Bitcoin anjlok ke level US$30.000 untuk pertama kalinya sejak awal tahun.

Sementara itu, di akhir Juli 2021, dewan legislatif AS mengajukan RUU baru untuk menarik pajak dari kegiatan kripto dengan potensi penerimaan sebesar US$28 miliar. 

RUU itu mewajibkan setiap platform bursa kripto dan perusahaan penyedia pembayaran kripto untuk melaporkan informasi transaksi. Namun kali ini pelaku pasar tidak bereaksi keras terhadap kabar tersebut.

Selanjut dapat mengikuti Akademi 101 di aplikasi Peluang.

Akademi Crypto 101

Pelajari informasinya secara lebih lengkap lewat aplikasi Pluang. 

Yuk download Pluang dan dapatkan bonus uang hingga 500 ribu rupiah! 

Masukkan kode referral ini saat pendaftaran : HAPP874952

Klik link untuk download Pluang!

*P E N T I N G* ‼️

*UNTUK MENGETAHUI ISTILAH DI DUNIA CRYPTOCURRENCy*

1. TP = Take Profit (Mengambil keuntungan).

2. CL = Cut Lose (Kebalikan dari TP).

3. DUMP = Harga turun.

4. PUMP = Harga naik.

5. HOLD = Disimpan, didiemin.

6. DYOR = Do Your Own Research mempelajari mendalami menganalisa lebih lanjut tentang detail suatu proyek Crypto.

7. RUGPULL = Developer meninggalkan sebuah proyek begitu saja dan membawa kabur uang yang telah ditanamkan para investor.

8. UPTREND = Pasar dalam keadaan cenderung naik.

9. DOWNTREND = Kebalikan Uptrend.

10. ARBITASE = Memanfaatkan selisih harga antar market.

11. FUDDER = Orang yang suka menyebar berita buruk tentang Crypto dengan tujuan menyerok/membeli Crypto dengan harga yang sangat murah.

12. FUD = Strategi investor yang ingin menurunkan harga koin kripto agar mereka bisa membelinya dengan harga yang sangat murah dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi (tujuannya mencari keuntungan).

13. WHALE = Sebutan bagi para pedagang atau traders besar dalam pasar aset kripto atau crypto. Orang-orang ini digambarkan sebagai ikan paus alias whale. Para trader ini umumnya sudah memiliki aset kripto dalam jumlah besar, minimal 5% dari keseluruhan aset digital yang disimpan. Memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga aset kripto di pasar.

14. CRYPTOCURRENCY EXCHANGE = Tempat pertukaran mata uang kripto di mana setiap orang dapat melakukan jual beli aset kripto dan aset digital lainnya. 

15. CUKONG = Secara umum artinya adalah orang yang mempunyai perusahaan besar ataupun modal yang besar di Indonesia, pokoknya orang yang duitnya banyak dehh, kalo disingkat BOSS. Cukong ini sering kali digunakan untuk menyindir orang yang duitnya banyak atau yang nicknamenya sudah berwarna warni kaya pelangi.

16. KOREKSI = Setelah sebuah koin mencapai harga puncaknya, maka koin tersebut kemungkinan besar akan memasuki masa koreksi atau menurun ke harga yang stabil di level tertentu sebelum kembali mengalami kenaikan.

17. SCALPING = Scalping merupakan gaya trading untuk mendapat keuntungan/cuan/opit (profit) dalam waktu cepat. Mengingat harga aset kripto yang tidak pasti, maka cara ini bisa digunakan untuk mendapat keuntungan sedikit demi sedikit.

18. STAKING/LOCKUP = Staking/Lockup kripto digunakan oleh seorang pemilik koin yang ingin mendapatkan pasif income hanya dengan memvalidasi transaksi atau segala aktifitas yang ada di dalam sistem blockchain. Pemilik kripto harus mengunci koinnya terlebih dulu di wallet yang sah dan terpercaya. Aktifitas ini hanya bisa dilakukan di dalam blockchain yang menggunakan algoritma Proof of Stake (PoS).

19. LP = Pool Likuiditas adalah kumpulan dana yang terkunci dalam smart contract. ... Pengguna yang disebut penyedia likuiditas (LP) menambahkan nilai yang sama dari dua token dalam satu pool untuk menciptakan pasar.

20. LIKUIDITAS = Dalam konteks cryptocurrency likuiditas dapat secara luas didefinisikan sebagai kemampuan koin untuk dikonversi menjadi uang tunai atau koin lainnya dengan mudah tanpa mengganggu harga.

21. BID = Nilai jual mata uang (koin) tertentu.

22. VOL = Volume atau jumlah total barang yang dijual di pasar tersebut.

23. FOMO = Fear Of Missing Out, dimana rasa takut untuk ketinggalan sebuah update.

24. POM-POM/PUMP-PUMP = Mengajak seluruh orang membeli aset agar harga naik.

25. MOON = Keadaan cryptocurrency meroket/ Naik sangat tinggi. Itu berarti orang-orang percaya bahwa harganya akan naik secara eksponensial.

26. SATOSHI = Satoshi merupakan nama depan pencipta Bitcoin yang digunakan sebagai istilah yang mengacu pada satuan terkecil Bitcoin. “Sats” merupakan sebutan dari istilah “Satoshi”. Misalnya investor membeli Bitcoin seharga tertentu dan mendapatkan  0,00000001 BTC. Fraksi terkecil Bitcoin ini disebut Satoshi, jadi investor mendapatkan 1 Satoshi.

27. BULLISH = Kondisi saat harga-harga aset yang ada di suatu pasar mengalami kenaikan. Pasar akan bullish jika didukung oleh situasi perekonomian yang juga kondusif.

28. BEARISH = Situasi ketika harga aset sedang mengalami penurunan. Ciri-ciri dari tren bearish adalah pesimisme dari para investor terhadap harga pasar yang terus menurun, sehingga jumlah permintaan atau pembelian aset pun semakin rendah.

29. SIDEWAYS = Bullish dan Bearish yang sama-sama kuat.

30. BLOCKCHAIN = Blockchain merupakan teknologi baru yang mendasari mata uang kripto dan berfungsi sebagai penyimpanan data digital yang aman dan terbuka. Blockchain seperti buku besar berisi data transaksi yang bisa diakses oleh siapa pun.

SEMOGA BERMANFAAT 💪💪💪
Berikut daftar 25 Bursa kripto resmi dan legal di Indonesia, seperti dikutip dari situs Bappebti, Rabu (10/8/2022):

1. PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
2. PT Kagum Teknologi Indonesia
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
5. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
6. PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
7. PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
8. PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
9. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
11. PT Indonesia Digital Exchange
12. PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
13. PT Luno Indonesia Ltd (luno)
14. PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
15. PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
16. PT Pedagang Aset Kripto
17. PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
18. PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
20. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
21. PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
23. PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer